Rangkuman:
- OJK mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
- POJK ini merupakan implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- POJK ini mengatur dan mengawasi inovasi teknologi dalam sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
- OJK merancang strategi dalam tiga fase transisi untuk peralihan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti.
- POJK ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital menjalankan transaksi dengan cara yang teratur, transparan, adil, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, sebagai bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
POJK 27/2024 ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini mengatur dan mengawasi inovasi teknologi dalam sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.
“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.
Menjelang peralihan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK merancang strategi dalam tiga fase transisi. Fase pertama adalah “soft landing”, di mana peralihan dimulai dengan proses yang lebih halus. Fase kedua difokuskan pada penguatan pengawasan, sementara fase ketiga berorientasi pada pengembangan sektor ini.
Untuk mendukung peralihan yang lancar, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadaptasi peraturan sebelumnya dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang sesuai dengan praktik terbaik serta regulasi di sektor jasa keuangan.
“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.
POJK ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital menjalankan transaksi dengan cara yang teratur, transparan, adil, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen.
Selain itu, POJK 27/2024 mewajibkan penyelenggara aset keuangan digital untuk mendapatkan izin resmi dan melaporkan aktivitas mereka secara berkala atau insidental.
OJK juga mengingatkan kepada konsumen dan calon konsumen agar memiliki pemahaman yang cukup mengenai risiko yang terkait dengan aset keuangan digital, sebagai pertimbangan saat melakukan transaksi.
Diharapkan juga bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan sektor ini, menjaga stabilitas sektor keuangan, serta melindungi konsumen melalui langkah konkret seperti penerbitan POJK 27/2024.
“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini,” tutup Ismail.
Jangan lupa ikuti kami di Google News dan Telegram untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia kripto dan teknologi blockchain.